REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang bersikeras tidak bersalah dalam kasus yang menimpanya. Ia menyalahkan mantan atasannya, M Nazaruddin yang telah mengarahkannya untuk terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Saya karyawan biasa yang hanya menerima gaji, saya hanya menjalankan perintah dan saya tidak pernah menerima jatah dari hasil proyek," ujarnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/9).
Senada dengan kliennya, Djufri Taufik pun menyebut Rosalina hanya menjalankan perintah dari Nazaruddin tanpa tahu apa yang dikerjakannya itu akan membawanya terjerat hukum. "Rosa hanya karyawan biasa yang tidak bisa memutuskan. Rosa hanya menjalankan perintah dari M Nazaruddin sebagai pemilik perusahaan," ujarnya.
Seperti diketahui terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manulang, pada Rabu (7/9) kemarin, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman penjara selama empat tahun. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan