Senin 19 Sep 2011 18:52 WIB

DPR Desak Pemerintah Usut Keterlibatan Java Energy di TPPI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kalangan DPR mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh dengan melibatkan sejumlah instansi, seperti BPK dan Ditjen Pajak Kemenkeu, terkait keterlibatan Java Energy Resources (Pte) Limited dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha di Jakarta, Senin, mengatakan, pemerintah harus menyelidiki secara tuntas keterkaitan Java Energy dengan TPPI. "BPK, Meneg BUMN, Menteri ESDM, dan Menteri Keuangan harus turun tangan menuntaskan kasus ini," katanya.

Satya menjelaskan, Java Energy adalah perusahaan asal Singapura yang bergerak di sektor jual beli produk petrokimia, sementara TPPI memproduksi petrokimia. "Jangan-jangan ada dugaan transfer pricing bila TPPI menjual produknya ke Java Energy. Kalau ini dilakukan, ada pelanggaran hukum yang dilanggar manajemen TPPI," ujar dia.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Java Energy merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Honggo Wendratno. Honggo juga merupakan pemegang saham minoritas di TPPI dan menjabat sebagai dirut.

Menurut Satya, keterlibatan Java Energy diduga tidak diketahui pemegang saham TPPI lainnya, yakni PT Pertamina dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). "Penyelidikan harus segera dilakukan, karena bersifat mendesak," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya akan meminta Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memeriksa dugaan penyelewengan pajak yang dilakukan TPPI. Komisi XI DPR akan mengagendakan pertemuan tersendiri dengan Ditjen Pajak untuk membahas dugaan tersebut.

"Saat ini, Ditjen Pajak tengah memeriksa dugaan kekurangan pembayaraan pajak sejumlah kontraktor migas. Dari total kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 6,7 triliun, sebanyak Rp 2 triliun di antaranya segera dikeluarkan surat ketetapan pemeriksaannya. Pola yang sama juga nanti kami akan minta dilakukan Ditjen Pajak terhadap TPPI," ujarnya.

Harry menjelaskan, transaksi antar perusahaan terafisilasi patut diduga terjadi penyelewengan pajak. Melalui transaksi antar perusahaan terafisilasi, penjualan produk bisa dilakukan di bawah harga pasar, sehingga akan mengurangi pajak transaksi dan juga pajak keuntungan

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement