REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/9), memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Anas diperiksa soal kedudukannya pada PT Anugrah Nusantara, rekanan proyek PLTS.
“Pak Anas ditanya tentang informasi terkait informasi posisinya di PT Anugrah Nusantara,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis (22/9) .
Johan mengatakan, pemeriksaaan itu untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh KPK dari M Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang yang menyebut bahwa Anas memiliki jabatan di PT Anugrah Nusantara. Selain itu, KPK juga memiliki data-data terkait kasus korupsi itu yang harus dikonfirmasi ke Anas.
Sebelumnya, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet M Nazaruddin merampungkan proses pemeriksaannya di depan penyidik KPK, Senin (19/9). Oleh penyidik, Nazaruddin mengaku ditanyai seputar keterlibatan PT Anugerah Nusantara dalam proyek pengadan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemennakertrans pada tahun 2008.
"Siapa saja pimpinan PT Anugerah? Saya bilang pimpinan PT Anugerah yaitu Anas Urbaningrum, saya, dan Direktur Keuangannya adalah Yulianis," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Nazar mengaku dirinya lebih banyak ditanyai perihal peran Anas Urbaningrum dalam kasus itu dan kasus-kasus korupsi APBN lain di Kementerian. "Lebih banyak dan fokus ditanyakan tentang keterlibatan Anas. Tadi saya jelaskan juga peran Anas di PT Anugerah bagaimana. Soal posisi Anas," katanya.