REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) mendapat respon negatif. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Surabaya, menyatakan prihatin terhadap kasus tersebut.
Ketua Bidang Hukum PGRI Surabaya, Ikran Ediyantoro, mengatakan tidak seharusnya para guru atau kepala sekolah melakukan pungli dengan alasan apa pun. Dirinya meminta penelusuran terhadap kejadian tersebut. "Atas alasan apa pun, pungli itu tidak diperkenankan," ujarnya, Senin (26/9).
Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Jawa Timur telah membentuk sembilan tim untuk melakukan investigasi dugaan praktik pungli atas TPP di 18 daerah. Satu tim yang beranggotakan dua sampai tiga orang itu memiliki cakupan dua daerah pengawasan.
Ke-18 daerah yang sudah ditelusuri di antaranya adalah Surabaya, Bangkalan, Gresik, Bojonegoro, Kota Madiun, Ponorogo, Kota Malang, Jember, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso dan Kabupaten Kediri serta Kota Kediri.
Temuan sementara yang diperoleh Inspektorat Jatim, yakni terdapat di salah satu kecamatan Surabaya bernama Simokerto. Ada 46 orang guru dari 61 guru yang menerima TPP di Simokerto. Mereka berinisiatif memberikan uang terima kasih kepada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan yang telah membantu administrasi pencairan.
"Mereka urunan setiap orang Rp 100 ribu. Jadi terkumpul dana terima kasih sebesar Rp 4,6 juta. Sebenarnya pemberian itu juga tidak boleh, meski sifatnya tanpa paksaan dari oknum dinas pendidikan," ujar Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Bambang Sadono.
Sementara itu, kata Bambang, temuan di Jember lebih mencengangkan. Yakni terjadi di UPTD Kecamatan Mayang dengan pungli Rp 30 juta, Kecamatan Sumbersari Rp 45 juta (baru dikembalikan Rp 33,250 juta), Kecamatan Patrang Rp 22 juta, dan Kecamatan Sumberjambe Rp 65 juta.
"Kalau di Jember ini bukan pungli TPP. Tapi para guru memberikan pelicin kepada oknum dinas supaya lolos sertifikasi. Besaran pelicin antara Rp 3-5 juta tiap guru," ungkapnya.
Sementara temuan Inspektorat Jatim di Gresik, para guru yang tergabung dalam PGRI diminta memberikan sumbangan untuk pembangunan gedung PGRI Gresik sebesar Rp 500 ribu tiap orang dengan cara dicicil. Ini berdasarkan surat edaran tanggal 21 Februari 2011 yang dikeluarkan PGRI Gresik setelah melakukan kesepakatan dengan UPTD Dinas Pendidikan di Gresik.
Ketua Bidang Penindakan Dinas Pendidikan Surabaya, Tasmin, mengatakan Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan sekolah atau pun UPTD untuk melakukan pungutan. Hal ini merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan.
Jika ada bukti pungli, jelas Tasmin, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sanksi akan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Pemberhentian jabatan mungkin saja dilakukan," ujarnya.