REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO - Penguasa militer Mesir setuju, Sabtu, untuk mengamandemen undang-undang pemilihan yang kontroversial. Hal tersebut menyusul ancaman boikot pemilihan oleh puluhan partai politik.
Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata, yang menerima kekuasaan ketika presiden Hosni Mubarak terguling pada Februari, setuju untuk mengamandemen undang-undang baru itu. Langkah ini guna memungkinkan partai-parrai politik mengajukan calon untuk sepertiga kursi yang sebelumnya dicadangkan bagi calon-calon independen.
Keputusan dibuat setelah pertemuan antara kepala staf militer, Sami Enan, dan anggota-anggota Koalisi Demokratik. Pertemuan mengumpulkan puluhan kelompok politik, termasuk Ikhwanul Muslimin yang berpengaruh, dan partai liberal Wafd.
Mereka pada pertemuan itu -- dan puluhan kelompok lagi -- keberatan dengan Pasal 5 yang menetapkan bahwa duapertiga kursi akan berada dalam sistem daftar partai dan sisanya untuk independen. Pada Kamis lalu, mereka mengancam untuk memboikot pemilihan kecuali pasal kontroversial itu dihapuskan.
Ancaman boikot dipastikan dapat memancing masalah kredibilitas pemilihan pertama Mesir pasca-Mubarak.
Mereka juga meminta pengaktivan undang-undang yang akan melarang politisi korup mencalonkan diri untuk jabatan selama 10 tahun.