REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI, Marzuki Ali menyatakan, menghargai keputusan Komite Etik terhadap KPK. Menanggapi sanksi pidana, menurutnya Komite Etik tidak bisa memberikan sanksi pidana.
"Soal pidana, itu memang bukan wilayah komiet etik. Ada atau tidak pidana itu serahkan saja kepada penegak hukum. Itu bukan urusan Komite Etik. Penyelidikan masalah pidana berbeda dengan penyelidikan masalah etika," katanya, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/10).
Menurutnya, catatan bagus yang digambarkan Komisi Etik yaitu jangan KPK tunjukkan arogansi meskipun memiliki kewenangan yang besar. Pimpinan KPK, katanya, juga harus membaca undang-undang lain, jangan hanya UU Tipikor. Termasuk melihat UUD 1945.
Ia menjelaskan, selama ini para saksi dipublikasi seolah mereka sudah tersangka atau malah tertuduh. "Jangan seperti itu. Carilah jalan keluar soal ini. Kalau menjadi saksi sudah dikerubungi media, kemudian dipublikasikan sehingga jadi bahan predebatan, itu tidak baik. Itu berarti sudah menzalimi orang," paparnya.