REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Komisi XI DPR meminta kementerian BUMN agar tidak memberikan target deviden yang terlampau besar kepada perbankan plat merah. Deviden yang ditetapkan pemerintah selama ini dirasa memberatkan perbankan BUMN dan menghambat pengembangan bisnis.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi menyatakan, pemerintah sebagai pemegang saham diharapkan tidak menuntut bank BUMN untuk menyisihkan deviden yang terlampau besar dari pendapatan perseroan. “Akan lebih baik bila dana tersebut digunakan untuk menambah modal atau mempertahankan rasio kecukupan modal (CAR) bank,” katanya, Kamis (6/10). Sehingga dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi yang lebih besar.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) Gatot M Suwondo. Gatot menyatakan, deviden yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya sangat tinggi. “Rata-rata titarik sampai 50 persen, bahkan Mandiri pernah ditarik hingga 90 persen,” katanya. Hal ini tidak cukup rasional. “Seharusnya diterapkan porsi yang wajar yaitu sekitar 25-30 persen,” ujarnya.
Dengan demikian maka perseroan tidak perlu melakukan penambahan modal terlalu sering. Khusus untuk BNI, bila deviden yang ditetapkan sebesar itu, maka BNI tidak perlu menambah modal hingga 2016. “Kalau besarannya terlalu besar, bisa-bisa setiap tahun kami memerlukan tambahan dana,” ujarnya. Meskipun demikian dia sadar, bahwa sebagai perusahaan negara, bank plat merah harus mematuhi keputusan pemegang saham. “Namun pemegang saham perlu memikirkan operasional perusahaan,” katanya.