Rabu 12 Oct 2011 16:33 WIB

KPK tak Bisa Ajukan Kasasi Terkait Bebasnya Mochtar Mohamad

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Djibril Muhammad
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN - Kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Sirra Prayuna, menilai pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas kliennya, tak seharusnya dilakukan. Sebab, dasar hukum pengajuan kasasi tersebut sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, yang menjadi dasar hukum pengajuan kasasi atas vonis bebas murni Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohamad, ialah Pasal 244 KUHP. Namun, kata dia, saat ini sedang dalam proses uji materi di MK, di mana setiap putusan vonis bebas tidak bisa diajukan kasasi.

Menurut Sirra, permohonan uji materi tersebut saat ini dilakukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Bila uji materi itu terpenuhi, maka setiap terdakwa yang divonis bebas majelis hakim tidak dapat dilakukan kasasi. "Uji materi itu seputar putusan bebas Mochtar, agar bebas murni tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi," katanya, Rabu (12/10).

Berkaitan dengan perkara kliennya, ia sependapat dengan dasar hukum pengajuan kasasi tersebut. Sebab, segala tuduhan korupsi yang dilayangkan ke Mocthar tidak ada satu pun yang terbukti.

Segala kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, dugaan suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, dan dugaan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta, semuanya tak terbukti.

Sementara JPU dari KPK memastikan akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad. Dalam hal ini KPK akan melakukan langkah hukum untuk menindaklanjuti dan diberikan waktu tujuh hari untuk memajukan memori kasasi.

Jaksa yang menangani kasus Mochtar, I Ketut Sumedana, mengatakan, majelis hakim mengabaikan alat bukti yang disampaikan timnya saat persidangan. Ia menegaskan, tak ada satu alat bukti yang dipertimbangkan majelis hakim pimpinan Azharyadi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, Wali Kota nonaktif Bekasi itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement