Kamis 13 Oct 2011 19:11 WIB

Apindo: Banyak Perda yang Memeras Pengusaha

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengeluhkan banyaknya aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah yang memberatkan pengusaha. "Penguasa daerah banyak mengeluarkan Perda yang memeras pengusaha," katanya di Gedung Nusantara DPR Jakarta, Rabu (13/10).

Banyaknya aturan yang tak terlalu penting akhirnya menghambat kinerja pengusaha dalam negeri. Akhirnya, pengusaha Indonesia tak menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Saat ini, kata Sofyan, ada sekitar 23 ribu perda yang di dalamnya mengatur ketat tentang usaha di daerah. "Kami usulkan lima ribu perda dicabut karena menganggu iklim usaha," tambahnya.

Sayangnya, kata Sofyan, yang berwenang mencabut perda tersebut hanyalah Presiden. Asosiasi pengusaha meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kembali mengevaluasi perda di daerah yang sangat mengekang pengusaha.

Pemerintah juga dinilai lamban dalam merealisasikan undang-undang strategis. Anehnya, kata Sofyan, rancangan peraturan perundangan (RPP) terkait pengaturan air susu ibu (ASI), dan  RPP sampah misalnya justru sudah dibahas.

Sedangkan undang-undang yang sangat urgensif, misalnya undang-undang pertanahan untuk infrastruktur, undang-undang proteksi industri dalam negeri, dan undang-undang tata ruang belum juga terwujud.

"Bagaimana perusahaan dalam negeri bisa berinvestasi jika selalu terbentur dengan tata ruang?" katanya.

Hal tersebut selalu menyebabkan ketidakpastian usaha yang berkepanjangan. Sofyan mencontohkan, produk-produk Cina beredar lebih banyak di Indonesia akibat pemerintah tak memproteksi produk industri dalam negeri.

Pemerintah daerah juga dinilai lebih mementingkan penjualan aset ketimbang membangun infrastruktur.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement