Selasa 18 Oct 2011 15:56 WIB

Fokus KPK Segera Adili Nazaruddin, Bukan Pemeriksaan

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlalu mempedulikan untuk memanggil dan memeriksa kembali tersangka kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin. KPK hanya fokus menyelesaikan berkas pemeriksaan supaya perkara Nazaruddin bisa segera dibawa ke persidangan.

"Bagi KPK, yang penting adalah segera menuntut Nazaruddin ke pengadilan, bukan hanya dipanggil ke KPK saja," kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10).

Namun, ketika ditanya kapan Nazaruddin akan dimajukan ke pengadilan, Jasin belum menjawab dengan pasti. "Tunggu saja," katanya.

Seperti diketahui, sejak kedatangannya ke tanah air pada 13 Agustus 2011 lalu, Nazaruddin tercatat hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Sesmenpora sebanyak empat  kali. Yaitu, pada 13 Agustus saat kedatangannya ia hanya diperiksa untuk proses administrasi. Kedua, ia diperiksa kembali pada kasus yang sama pada 18 Agustus. Ketiga, ia diperiksa kembali diperiksa pada 25 Agustus, terakhir Selasa 11 Oktober.

Selebihnya, Nazaruddin diperiksa terkait dengan kasus lain. Yaitu, diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi PLTS pada 19 September dan diperiksa oleh Komite Etik KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pejabat KPK pada  22 Agustus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement