Selasa 25 Oct 2011 19:34 WIB

Aliran Dana Robert Tantular ke Budi Mulya Pinjaman Pribadi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana mantan pemilik Bank Century Robert Tantular ke mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Dari hasil penelusuran, aliran dana tersebut merupakan dana pinjaman.

Menurut Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, dana itu bukan berasal dari rekening Bank Century. Sehingga, ia memastikan bahwa aliran dana itu merupakan pinjaman pribadi.

 

"Ini bukan dari rekening Bank Century melainkan pinjaman individu," kata Yusuf usai serah terima jabatan  Ketua PPATK dari Yunus Husein ke dirinya di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (25/10).

Yusuf menyerahkan urusan penyelidikan itu kepada KPK. Sehingga, ia tidak mau mengaitkan motif pinjaman pribadi tersebut. 

Di tempat yang sama, mantan ketua PPATK Yunus Husein menjelaskan, dana pinjaman sebesar Rp 1 miliar itu diberikan Robert ke Budi sekitar Agustus 2008. Lima bulan kemudian, Budi sudah membayar utang tersebut.

 

"Sementara bailout Century tahun 2009. Jadi itu pinjaman individu, nggak ada catatan di neraca bank," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami temuan hasil pemeriksaan dan penelitian internal BI tersebut. Yakni, temuan informasi soal pinjaman Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sebesar Rp 1 miliar kepada pemilik Bank Century Robert Tantular.

"Ya, KPK sudah dengar itu. KPK juga akan mendalami itu, terkait dengan kasus Bank Century," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement