REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Tujuh belas hari jelang penyerahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012, namun pembahasan UMK Surabaya dan Sidoarjo belum menemui titik terang. Pasalnya, perwakilan pekerja dan pengusaha belum menemui kata sepakat atas besaran UMK.
Dalam pembahasan tersebut, ketidaksepakatan terkait masalah komponen bahan bakar yang digunakan sebagai acuan penentuan UMK, yakni bahan bakar gas atau minyak tanah.
Pada pihak pengusaha, mereka menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Surabaya dengan penggunaan bahan bakar gas. Sehingga besaran UMK yang diusulkan mencapai Rp 1.187.000 per bulan. Sedangkan pada pekerja, mengusulkan KHL berbasis penggunaan bahan bakar dengan minyak tanah dan memasukkan penambahan inflasi Surabaya sebesar 1,31 persen, sehingga UMK yang diusulkan mencapai Rp 1.251.114.
"Karena itu, dewan hingga saat ini belum bisa melakukan penetapan," kata Ketua Dewan Pengupahan Surabaya, M Syafi’i. Menurut dia, kebuntuan itu terkait tidak adanya revisi Permenakertrans tentang dasar komponen penetapan UMK.
Padahal, kata Syafi’i, harga minyak tanah lebih besar ketimbang harga bahan bakar gas, Selain itu, saat ini minyak tanah pun sudah jarang digunakan. Permasalahan tersebut yang memicu KHL menjadi terkatrol lebih tinggi.
Jika permasalahan tersebut tidak menemui titik terang, ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Surabaya itu, maka pihaknya akan melakukan voting antara dua usulan tersebut. Pilihan tersebut ia tempuh lantaran waktu yang ditetapkan Dewan Pengupahan untuk memutuskan UMK yakni pada 14 November mendatang.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari perwakilan buruh, Andy Kristianto, mengatakan pihaknya tetap akan mendesak Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK Surabaya sesuai dengan usulan dari perwakilan pekerja.
Jumlah yang diusulkan pekerja, kata dia, karena berdasar pada hasil penelitian dan juga ditambah dengan jumlah inflasi yang dialami Surabaya yang mencapai 1,31 persen. sehingga hasil yang diusulkan untuk UMK menjadi Rp 1.251.114.
Hal serupa juga terjadi di Sidoarjo. Pertemuan lanjutan antara Dewan Pengupahan Kabupaten Sidoarjo, Kamis (27/10) lalu, juga belum menetapkan besaran angka UMK 2012. Hal itu karena masih terdapat perbedaan pengusulan terkait penetapan KHL antara Apindo dengan serikat pekerja.
Menurut Wakil Serikat Buruh Sidoarjo, Priyo, pihaknya mengusulkan agar UMK 2012 sebesar Rp 1.263.000. Sementara dari Apindo, masih bertahan pada usulan UMK sebesar Rp 1.129.000. "Keengganan Apindo menaikkan angka karena hasil pertimbangan ongkos produksi tahun depan yang diperkirakan mengalami kenaikan," kata Priyo.