REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah membuat sensasi dengan pemunculan isu jual beli pasal Undang-Undang di DPR.
"Isu itu merupakan bagian ilustrasi dari ceramah saya saat menjadi 'keynote speaker' dalam sebuah seminar," kata Mahfud, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengungkapkan bahwa saat bicara tentang politik hukum, dirinya mengatakan ada tiga hal yang menyebabkan Undang-undang di Indonesia buruk, salah satunya adalah karena sering terjadi tukar menukar isu dan jual beli dalam penentuan isi pasal-pasal Undang-undang.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Mahfud menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.
"Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah Undang-undang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," kata Mahfud, dalam seminar nasional bertajuk `Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa,` di Jakarta, Selasa (15/11).
Untuk mengatasi itu semua, kata Mahfud, dibutuhkan penegakan hukum yang secara tegas dan memutus jaringan-jaringan kolusi serta etika dan moral yang kuat.
"Sekarang nggak perlu berteori, semua teori itu berdasar asumsinya sendiri-sendiri mesti bagus. Karena bagaimana pun kita mengatur politik hukum, kalau moral rusak akan ada saja akalnya," katanya.