REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, nyaris tewas dihakimi massa saat tertangkap warga di Kampung Bihbul, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Selasa.
Pelaku pencabulan tersebut, BM (31) warga Kampung Panguyangan, Desa Giri Jaya, Cibinong, Cianjur dan AS (41) warga Kampung Cibodas, Desa Cikole, Sukabumi, akhirnya digelandang ke Mapolsek Cianjur.
Keduanya ditangkap warga saat hendak mencabuli Mawar (12) siswi salah satu SMP negeri di Cianjur, di dalam kamar kotrakan yang disewa kedua pelaku.
Informasi dihimpun, warga yang sebelumnya curiga dengan tingkah laku kedua orang pria yang baru mengontrak salah satu kamar di wilayah tersebut, berusaha mengintip apa yang tengah terjadi karena sebelumnya warga sempat mendengar teriakan.
Kecurigaan warga terbukti, dimana keduanya, berusaha mencekoki Mawar dengan minuman keras dan berusaha membuka pakaian yang dikenakanya. Mendapati hal tersebut, bersama ketua RT setempat, warga akhirnya mengerebek kamar kontrakan tersebut.
Saat ditangkap keduanya, dalam keadaan mabuk minuman keras dan berusaha melawan warga yang hendak menangkapnya. Melihat warga yang terus bertambah jumlahnya, keduanya pasarah digelandang ke rumah ketua RT.
"Kami curiga karena keduanya memasukan anak perempuan yang masih kecil ke dalam kamar dari pagi hingga siang menjelang. Namun keduanya tidak kunjung keluar, sehingga warga curiga dan berusaha mengintipnya," kata Bogel (28) tokoh pemuda setempat.
Warga yang geram dengan perbuatan kedua tersangka, sempat melayangkan pukulan dan tendangan ke arah pelaku yang digelandang ke rumah ketua RT setempat. Hingga keduanya mengalami luka lebam disekujur tubuhnya.
"Petugas yang diberitahu datang, sehingga keduanya langsung diamankan ke Mapolsek Cianjur kota, sebelum kemarahan warga memuncak, karena keduanya tidak mengakui perbuatanya," ujarnya.
Kapolsek Cianjur kota, Kompol Subandri, didampingi penyidik Briptu Bayu Lesmana, mmebenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, peristiwa tindak asusila tersebut, terjadi dikontrakan salah seorang tersangka di Kampung Bihbul, Desa Nagrak, Cianjur Kota.
"Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, maupun keterangan korban, terungkap perkosaan belum terjadi. Kedua tersangka baru melakukan pencabulan. Pada saat kejadian ada unsur pemaksaan dilakukan tersangka karena korban berontak dan sempat berteriak," katanya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensive. Pasalnya keduanya masih dalam pe ngaruh alkohol. "Kedua tersangka dijerat pasal 82 uu no 23 thn 2002 tentangan pelindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.