Selasa 29 Nov 2011 08:30 WIB

Sudan Hukum Mati Tujuh Pemberontak Darfur

Peta wilayah Sudan.
Foto: africa-confidential.com
Peta wilayah Sudan.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM – Pengadilan di Sudan, Senin (28/11), menjatuhkan hukuman mati pada tujuh anggota sebuah kelompok pemberontak Darfur dengan cara digantung. Para pemberontak ini menyerang sebuah konvoi dan membunuh lebih dari 50 tentara tahun lalu.

"Pengadilan khusus untuk kejahatan di Darfur... pada sidang pagi hari ini di markas besarnya di El Fasher, Ibukota Darfur Utara, telah menjatuhkan hukuman mati dengan menggantung tujuh anggota Gerakan Keadilan dan Persamaan (JEM)," kata kantor berita resmi SUNA.

Dari 10 terdakwa dalam pengadilan itu, tiga orang terhindar dari hukuman mati dan ditempatkan dalam tahanan karena mereka masih di bawah usia.

Menurut laporan, serangan pada Januari 2010 dilancarkan terhadap konvoi yang sedang melakukan perjalanan dari Khartoum ke Nyala di Darfur Selatan, di mana pemberontak JEM membunuh komandan konvoi itu dan 53 tentara serta mencuri truk bahan bakar dan pasokan makanan.

Para pesakitan tersebut telah mengajukan banding terhadap hukuman itu, yang harus disetujui oleh pengadilan tinggi di Khartoum. JEM mengecam keras hukuman tersebut dan menuding pengadilan telah melanggar konvensi internasional. JEM juga meminta kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) untuk turun tangan.

"Kami minta pada kelompok-kelompok HAM untuk campur tangan guna menyelamatkan hidup para tawanan itu dari rezim genosidal," kata JEM dalam sebuah pernyataan.

Menurut PBB, sedikitnya 300.000 orang telah tewas sejak konflik Darfur pertama meletus antara pemberontak non-Arab dan rezim Khartoum yang didominasi Arab. Dan 1,9 juta orang masih terlantar.

Berbeda dengan hitungan PBB, pemerintah Sudan menyebutkan korban tewas hanya 10.000 orang dan mereka menyalahkan kurangnya keamanan di Darfur dalam konflik berkepanjangan di wilayah itu.

JEM adalah kelompok pemberontak Darfur yang paling dipersenjatai dengan baik. Pemimpinnya, Khalil Ibrahim, setelah pulang dari pengasingan di Libya bulan lalu, mengatakan orang-orangnya telah bekerjasama dengan kelompok-kelompok bersenjata lainnya untuk menggulingkan rezim Sudan di Khartoum.

sumber : Antara/AFP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement