REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengharapkan agar mantan menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, belajar pidana dari jaksa. Pasalnya, Marwan menuding pernyataan Yusril terkait dugaan korupsi proyek sistem administrasi badan hukum sering salah kaprah.
"Yusril kalau dia bicara sesuai dengan keahliannya. Pakar hukum tata negara. Kalau pidana sebaiknya belajar dulu dari jaksa-jaksa yang ahli pidana," ujar Marwan saat berbicara di seminar Optimalisasi Peran Pengawasan Melekat dalam Rangka Meningkatkan Integritas Moral dan Kredibilitas Aparatur Kejaksaan di Jakarta, Senin (12/12).
Dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada para wartawan, Yusril sempat menuding Marwan yang tidak paham kasus sisminbakum. Menurutnya, Marwan memang menanggung beban moril yang berat dengan bebasnya para terdakwa, karena dialah yang pertama-tama menyidik Sisminbakum 2008. "Kini Marwan berdalih, Sisminbakum itu pungutan liar yang merugikan masyarakat, sehingga dianggapnya korupsi. Masyarakat mana yang dirugikan, Marwan hanya mengada-ada," jelas Yusril.
Marwan kembali menegaskan bahwa terdapat unsur korupsi pada proyek sisminbakum. Pasalnya, terdapat pungutan liar yang merugikan masyarakat dalam proyek yang dimenangkan oleh PT Sarana Reka Dinamika itu. Menurutnya, pungutan liar tersebut seharusnya dinilai sebagai unsur korupsi karena telah merugikan.
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali salah satu terpidana sisminbakum dari pihak swasta, Yohannes Waworuntu setelah kasasinya ditolak oleh hakim di tingkat yang sama. Yohannes dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (9/12) pekan lalu.