Rabu 28 Dec 2011 14:32 WIB

Kuasa Hukum Agus Condro: Status Tersangka Miranda Tunggu Keberanian KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan, soal penetapan status tersangka untuk mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, tinggal menunggu keberanian KPK. Pasalnya, Miranda dianggap yang sebagai motivator pertemuannya dengan sejumlah mantan anggota DPR Periode 1999-2004 di Hotel Bima Sena, Dharmawangsa, Jakarta.

"Kaitan soal pertemuan di Bima Sena itu bisa terlihat motifnya. Siapa yang menjadi motivator pertemuan itu sehingga bisa dilihat siapa yang menjadi pendana," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/12).

Menurutnya, KPK bisa mendalami soal pertemuan itu. Sehingga, bisa mengungkap hubungan antara tersangka Nunun Nurbaeti dengan Miranda.

"Ini sudah terang dan nyata. Hanya tinggal keberanian KPK untuk mengambil sikap karena keterangan dan putusan pengadilan sudah cukup lengkap," kata Firman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memiliki titik terang untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus cek pelawat. Titik terang berupa bukti-bukti itu diperoleh dari keterangan salah satu tersangka, Nunun Nurbaeti.

 

"Ya buktinya (keterangan yang disampaikan Nunun) cukup bagus. Cukup memberikan harapan bagi KPK untuk bisa mengungkap aktor intelektualnya," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Rabu (28/12).

 

Namun, Abraham enggan menyebutkan siapa pihak-pihak yang akan dipanggil terkait keterangan yang diberikan oleh Nunun tersebut. Lembaga ad hoc itu masih merahasiakan dengan alasan kepentingan penyidikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement