REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Penyelundupan benda cagar budaya, yaitu dua buah meriam kuno, berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta pada 27 Desember 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia, mengatakan meriam yang terbuat dari baja tersebut diperkirakan berasal dari Thailand. Dua pelaku warga negara Thailand berinisial CY (57) dan AA (46) mengaku membeli meriam tersebut di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat.
Mereka berencana akan membawa meriam sepanjang 1,5 meter tersebut ke Thailand. Awalnya, petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencurigai barang bawaan kedua penumpang tersebut yang dibungkus kardus. Setelah dibuka, petugas menemukan dua buah meriam.
Saat diperiksa, keduanya tidak bisa menunjukkan surat surat kepemilikan dan surat izin dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Pariwisata Kementerian Budaya dan Pariwisata. Diduga kedua pelaku adalah seorang kolektor benda purbakala. "Dua pelaku tidak ditahan dan sudah kembali ke negara asalnya," ujar Oza, Kamis (29/12).
Belum diketahui berapa estimasi nilai meriam tersebut. Berdasarkan pasal 53 UU No. 10 tahun 1995 yang sudah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006, kedua meriam tersebut akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Sesuai UU di atas, benda purbakala tidak bisa dibawa keluar Indonesia apalagi tanpa dokumen resmi.
Disinggung mengenai kemungkinan meriam yang merupakan benda koleksi museum, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gatot, Sugeng Wibowo, mengatakan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Sejarah dan Pariwisata masih mendalami keterkaitan tersebut. "Tidak tertutup adanya kemungkinan tersebut," kata Sugeng.