REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Masyarakat terus melakukan aksi simpatik dengan mengumpulkan sandal di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait kasus pencurian sandal yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. KPAI akan menyerahkan tumpukan pasang sandal tersebut usai sidang tersebut diputuskan.
"Kita serahkan sandalnya (ke Mabes Polri) kalau sudah ada putusan tetap," kata Sekretaris KPAI, M Iksan, dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (4/1).
Iksan menambahkan pihaknya masih menunggu hasil sidang terkait kasus pencurian sandal yang masih berjalan di PN Palu.
Sidang sendiri masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Palu.
Iksan mengatakan pihaknya tetap mengikuti setiap perkembangan dalam persidangan yang mendakwakan AAL, pelaku pencurian sandal yang masih berusia 15 tahun dan terancam pidana selama lima tahun penjara. KPAI juga masih menerima jika ada masyarakat yang ingin memberikan sandalnya sebagai aksi simpatiknya."Kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan tentang status hukum AAL, baru akan kami serahkan," ujarnya.