REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur belum juga melakukan menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan korupsi robohnya jembatan Mahakam II, Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Antonius Wisnu Sutirta, menjelaskan hingga saat ini proses tersebut masih di penyelidikan.
"Belum ada. Itu masih penyelidikan," ungkap Wisnu saat dihubungi Republika, Senin (9/1). Meski demikian, Wisnu menjelaskan proses pengusutan dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat terkait. "Cuma saya tidak tahu siapa," tuturnya.
Wisnu berdalih penyidik harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka. Menurutnya, terdapat prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang harus ditaati sebelum masuk kepada taraf penyidikan.
Selain itu, Wisnu menjelaskan belum ada unsur kerugian negara yang ditetapkan atas rubuhnya jembatan tersebut. Bahkan, menurutnya, polisi pun belum mengajukan permintaan penghitungan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hingga saat ini, polisi baru menetapkan tiga tersangka atas kasus robohnya jembatan yang menewaskan 21 jiwa. Namun, tiga tersangka baru dituduhkan pasal kelalaian.
Tersangka YS dan ST merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Sedangkan MSF merupakan petinggi PT Bukaka Teknik Utama sebagai kontraktor pemeliharaan jembatan.
Mereka dikenakan pasal 359 juncto pasal 360 juncto pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.