REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Seorang warga Amerika Serikat (AS) keturunan Iran dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Teheran, Iran, Senin (9/1). Menurut laporan media setempat, Amir Mirzai Hekmati (28 tahun) divonis bersalah atas tudingan bahwa dia melakukan kegiatan mata-mata untuk CIA di Iran.
"Amir Mirzai Hekmati dihukum mati atas kerja samanya dengan bangsa yang bermusuhan (dengan Iran-red), keanggotannya di CIA, dan mencoba melibatkan Iran dalam terorisme," demikian disebutkan salah satu kantor berita Iran, Fars, seperti yang dilansir di laman bbc.co.uk.
Dalam persidangan yang digelar sebulan yang lalu, Hekmati mengakui tudingan tersebut. Meski begitu, keluarganya yang tinggal di Arizona, AS, membantah tuntutan tersebut. Menurut mereka, Hekmati ke Iran untuk mengunjungi neneknya. Ayahnya, Ali Hekmati mengatakan, anaknya masuk Angkatan Laut AS pada 2001 sebagai penerjemah bahasa Arab.
Sementara, dari pihak pemerintah AS menegaskan, tuduhan bahwa Hekmati sebagai agen mata-mata CIA itu salah. Untuk itu, pemerintah AS meminta agar Hekmati dibebaskan.
Iran menuduh Hekmati atas pelatihan yang dilakukannya di Pangkalan AS di Afganistan dan Irak, sebelum dikirimkan ke Iran. Selama masa persidangannya pada Desember 2011, jaksa penuntut menyatakan bahwa pernyataan Hekmati yang disiarkan di televisi berisi pengakuan dirinya yang mencoba untuk memasuki agen intelijen Iran sebagai CIA.
Masih menurut Fars, Hekmati menyampaikan ke majelis hakim bahwa dia memiliki jaringan dengan CIA, tapi tak pernah berniat untuk mengusik Iran. "Saya telah dibohongi oleh CIA, meskipun saya ditugaskan untuk memasuki sistem intelijen Iran dan bertindak sebagai sumber baru untuk CIA. Saya tak berniat untuk mengusik negara ini," tulis Fars, mengutip perkataan Hekmati.