Kamis 12 Jan 2012 17:47 WIB

Polemik Perda Miras Diselesaikan dengan RUU JPH

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ramdhan Muhaimin
Pemusnahan Miras
Pemusnahan Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Inisiatif Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi Perda Miras menuai polemik di masyarakat. Pemerintah dituding hendak mencabut perda yang telah diberlakukan di sejumlah daerah tersebut. 

Kalangan DPR menilai polemik Perda Miras dapat diselesaikan jika RUU Jaminan Produk Halal (JPH) cepat disahkan.

Ketua Komisi VIII DPR, Surahman Hidayat mengatakan jika RUU JPH bisa diselesaikan dengan cepat, maka akan menjadi payung hukum bagi Perda Miras.

"Karena itu pemerintah harus segera menyelesaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU JPH agar RUU ini juga segera dibahas DPR. Hal ini penting untuk mengurangi polemik di masyarakat," ujar Surahman kepada Republika di gedung DPR RI, Kamis (12/1). 

Selama ini, menurutnya, pemerintah berpandangan Perda Miras tidak memiliki payung hukum dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, dalam RUU JPH ini bisa dimasukkan muatan tentang miras dan peredarannya. 

"Jangan sampai kelemahan pijakan hukum miras dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak moral bangsa," katanya. 

Karena itu, politisi PKS ini meminta pemerintah harus berhati-hati dalam mencabut atau mengevaluasi perda miras.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement