REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (17/1), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Adang Darodjatun terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Adang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka Nunun Nurbaetie.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Ibu NN, ,"kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Selasa (17/1) pagi
KPK juga akan memeriksa mantan anggota DPR, Asep Ruchmat Sudjana, dan karyawan Artha Graha, Witadinata Sumantri. Sebelumnya, KPK juga memeriksa beberapa saksi maupun terpidana kasus yang sama. salah satunya orang yang kerap disebut sebagai aktor utama kasus cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom pekan lalu. Selain itu KPK juga memeriksa mantan terpidana Agus Condro dan kurir cek pelawat Ari Malangjudo.
Dalam perkembangan kasus ini KPK juga menjanjikan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat