Jumat 20 Jan 2012 10:00 WIB

KPK Kembali Periksa Wa Ode Nurhayati

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Wa Ode Nurhayati
Foto: Antara
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/1), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

"WON diperiksa sebagai tersangka untuk kasus PPID," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (20/1) pagi.

Pemanggilan Nurhayati hari ini adalah yang kedua kalinya. Senin (16/1), Wa Ode telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka penerima suap. 

Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran PPID untuk kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Adik pengacara Wa Ode Zaenab itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.     

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement