REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap nasib TKI di luar negeri harus diwujudkan dengan menghentikan pengiriman TKI informal secepat mungkin.
"Pemerintah itu harus segera menghentikan pengiriman TKI informal sampai ke titik 'zero' atau tidak ada pengiriman sama sekali secepatnya. Lalu kenapa harus sampai menunggu tahun 2017 baru dihentikan pengiriman TKI informalnya?" kata Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran, di Jakarta, Rabu (25/1).
Sebelumnya dalam rapat kerja dengan jajaran Kemenakertrans dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/1), Menakertrans Muhaimin Iskandar menjelaskan kebijakan 'Roadmap' Kemenakertrans yang berencana baru melakukan pemberhentian pengiriman TKI sektor informal, seperti pekerja domestik (PLRT), pada 2017.
Menurut dia, justru semangat keberpihakan dan kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga kerja Indonesia di luar negri diukur dengan secepatnya menghentikan pengiriman TKI informal tersebut.
Sudah selayaknya pemerintah melindungi WNI tanpa kecuali, termasuk jika kebijakan mengirimkan para TKI sektor informal ke luar negeri itu telah membahayakan WNI.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tenaga kerja Indonesia yang paling banyak mendapatkan perlakuan diskriminan oleh majikannya adalah kaum perempuan. "Berdasarkan data yang di dapatkan dari Migrant Care, sekitar 70 persen dari sekitar enam juta TKI adalah perempuan sehingga yang paling banyak mengalami kekerasan adalah TKI wanita," ujarnya.
Herlini meminta pemerintah agar sebaiknya fokus melakukan pembenahan sistem di internal kementrian dan lembaga terkait, mulai dari pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan, sebagai realisasi visi Presiden SBY dengan pendekatan pro-job.
Sementara itu data BNP2TKI menyebutkan, hingga akhir tahun 2011 angka penempatan TKI yang siap untuk diberangkatkan bekerja di malaysia mencapai 510.690 orang pasca di bukanya moratorium pengiriman TKI untuk negara tersebut.
Jika dipersentasekan, penempatan TKI formal berkisar 41 persen dan 59 persennya masih TKI informal. Untuk penempatan TKI formal sangat terbuka luas di kawasan Asia Pasifik, Timur Tengah, Eropa dan Afrika.