REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/1), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap cek pelawat, Miranda S Gultom. Namun, Miranda diperiksa bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
"Iya hari ini Ibu Miranda dipanggil KPK. Berdasarkan jadwal sih pukul 10.00 WIB," kata kuasa hukum Miranda, Dodi S Abdulkadir saat dihubungi, Senin (30/1) pagi. Dodi mengatakan, Miranda yang ditetapkan tersangka pada pekan lalu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Nunun Nurbaeti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1), mengumumkan status tersangka baru kasus suap cek pelawat. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (MSG) ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut. "Berdasarkan hasil ekspose, dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat maka kasus ini, kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka. Yaitu, MSG," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis (25/1) pagi.
Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau Pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana. Ia diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke puluhan mantan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang dilakukan oleh tersangka MSG.