Senin 30 Jan 2012 22:50 WIB

Rp 547 Miliar untuk Sertifikasi Tanah Aset TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 547 miliar pada periode 2011-2014 sebagai biaya sertifikasi tanah aset milik TNI seluas 276 juta meter persegi.

"Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp547 miliar pada periode 2011-2014 untuk sertifikasi tanah yang tidak bermasalah milik TNI seluas 276.038.682 meter persegi," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro pada rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin.

Rinciannya, Rp 50 miliar masuk dalam APBN-P 2011, Rp 197 miliar dalam APBN 2012 dan masing-masing Rp 150 miliar dalam APBN 2013 dan 2014.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq tersebut juga dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana serta Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono.

Menurut Purnomo, TNI memilki tanah seluas 3,2 miliar meter persegi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 117,3 triliun rupiah, dari luas tersebut 15,48 persen sudah disertifikasi dan 84,52 persen belum disertifikasi.

"Dari luas tanah yang belum disertifikasi tersebut, ada yang nilainya di bawah Nilai Jual Objek kena Pajak (NJOP) sehingga menghambat proses sertifikasi," ungkap Menhan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement