REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktik politisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda dalam ajang Pemilukada dinilai semakin marak terjadi. Bukan hanya dalam bentuk memobilisasi kalangan PNS untuk mendapatkan dukungan, namun politisasi juga telah sampai mengintervensi struktur jabatan di birokrasi pemerintahan daerah.
Anggota Komisi II DPR, Yan Herizal, menyatakan selama proses pemilukada ini telah banyak PNS daerah yang menjadi sasaran konflik kepentingan.
“Mereka seakan dilema. Jika bersikap netral, mereka bisa dikucilkan,” katanya, Rabu (1/2). ''Namun jika menjadi pendukung incumbent dan kemudian kalah, maka posisinya secara struktural akan terancam disingkirkan.''
Yan berharap Kemendagri mampu melakukan kebijakan atas politisasi birokrasi daerah itu. Menurutnya, politisasi terhadap birokrasi daerah akan dapat dicegah jika Mendagri konsiten dan tegas menerapkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang melarang PNS dipolitisasi. Apalagi, telah ada pula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
''Keduanya sama-sama dengan tegas memberi sanksi jika ada dugaan keterlibatan PNS dalam politik praktis,'' katanya.