Selasa 14 Feb 2012 08:09 WIB

SE Mendagri Dinilai 'Membunuh' Sepak Bola Daerah

Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA - Pengprov PSSI Kalimantan Timur menilai Surat Edaran (SE) Mendagri No:800/148/SJ Tahun 2012 sebagai aturan yang 'diskriminatif' dan bisa mematikan perkembangan sepak bola di Daerah.

Sekretaris pengprov PSSI Kaltim Budi Irawan, di Samarinda, Selasa (14/2), mengatakan, SE Mendagri No:800/148/SJ Tahun 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Kepengurusan KONI, PSSI Daerah, Klub Sepak Bola Profesional Amatir, Serta Jabatan Publik dan Struktural yang menjadi obyeknya hanya olahraga sepak bola, sedangkan cabang olahraga lain tidak disebutkan.

"Yang paling aneh kenapa yang menjadi sorotan hanya pejabat di daerah, sementara berdasarkan surat tersebut pejabat nasional tidak ikut dalam aturan tersebut. Makanya saya katakan Surat Edaran ini cukup diskriminatif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi cabang sepak bola," ujar Budi Irawan.

Menurut Budi, aturan tersebut pada akhirnya juga bertentangan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah beberapa tahun silam, di mana para olahragawan termasuk sepak bola yang punya prestasi di tingkat nasional dan Internasional diberikan penghargaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini sudah banyak pejabat-pejabat di Daerah yang dulunya mantan atlet termasuk sepak bola, apakah bakat dan talenta mereka untuk mengembangkan olahraga sesuai bidangnya masing-masing perlu untuk dibatasi dengan aturan seperti demikian," papar Budi Irawan.

Seharusnya, lanjut Budi, sebelum terbit surat edaran tersebut Mendagri perlu melakukan kajian mendalam terkait kondisi riil di seluruh daerah, yang notabene masih mengandalkan para tokoh baik itu pejabat maupun petinggi lainnya demi untuk memajukan olahraga di daerahnya.

"Kalau kiblatnya hanya daerah yang sudah maju seperti Jawa, mungkin bisa saja dilaksanakan, tapi praktiknya di daerah seperti kami siapa lagi orang yang mau membina dan membiayai olahraga di daerah," tegas Budi.

Budi juga mempertanyakan terbit surat edaran tersebut yang menggunakan acuan UU No.3 tahun 2005 dan PP 16 Tahun 2007 tentang larangan pejabat Wali Kota dan Bupati menjabat sebagai Ketua KONI di daerah.

"Mengacu UU dan PP tersebut subjek tujuannya hanya untuk ketua KONI Daerah, bukan terspesifikasi pada cabang sepak bola," jelasnya.

Budi berharap, Surat Edaran Mendagri ini bisa dikaji ulang, karena beberapa pengprov di Indonesia juga mempertanyakan dan berasumsi sama dengan PSSI Kaltim, dengan penekanan surat edaran tersebut tidak adil untuk cabang sepak bola.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement