Senin 22 Jan 2024 18:48 WIB

Kenaikan Pajak Hiburan, Airlangga: SE Mendagri Solusinya

Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT bagi Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE (Surat Edaran) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga.

Baca Juga

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Airlangga menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Senin (22/1/2024).

Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur, Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah. Itu telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota. 

Maka berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan. Tarifnya 40 persen sampai 75 persen.

Melalui kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024. Airlangga pun menyampaikan, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian guna memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen, dari tarif normal sebesar 22 persen. Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain yakni Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani. Juga sejumlah perwakilan pengusaha Perhotelan dan Jasa Hiburan seperti Hotman Paris Hutapea dan Inul Daratista.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement