REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tak kurang dari 45 personil polisi di lingkungan Polda Lampung, positif terindikasi mengonsumsi narkotika dan obat terlarang (narkoba). Namun, petinggi polisi belum bisa menindak anggotanya, karena tak memiliki barang bukti.
Ke-45 polisi tersebut, terindikasi positif berdasarkan hasil tes urine kepada 10 ribu anggota polri dan pegawai sipil di lingkungan Polda Lampung, pada Senin (6/2). Tes urine ini atas perintah kapolri sebagai bentuk akuntabilitas dan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Hasil tes urine, tak bisa jadi barang bukti,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono, Selasa (14/2). Kepada polisi yang terindikasi narkoba, pihak polda Lampung hanya melakukan pengawasan dan pembinaan saja, tidak ada sanksi khusus.
Polisi yang “nakal” yang umumnya berpangkat brigadir itu akan dibina lagi di Sekolah Polisi Negara, Kemiling, Bandar Lampung, selama sepekan. Selain itu, yang terindikasi positif urinenya positif mengandung zat amphetamine, dilakukan pembinaan mental. Polisi terbanyak terindikasi narkoba berasal dari Polres Tanggamus.