REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Turki menuduh sejumlah produk asal Indonesia telah memberlakukan dumping (penerapan harga lebih murah di luar negeri). Dalam data Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo), setidaknya terdapat 10 produk ekspor Indonesia yang dikenai tuduhan dumping oleh Turki.
Mereka antara lain polyethylene terephthalate (HS 3907.60.20.00.00), sintetik polyester serat terputus (HS 5503.2000), pipa dan komponen penghubung (HS 7307.19), dan laminated parguet (HS 4412.22.99.00.00). Selain itu, terdapat pula, produk engsel dari logam dan komponen furniture (HS 8302.10.90.00.00).
Lalu ada juga produk polyester textured yarn (HS 5402.33), benang serat sintetik dan buatan (HS 5508), ban luar dan dalam untuk sepeda motor (HS 4011.50), dan ban luar dan dalam untuk sepeda (HS 4011.50). Produk ekspor seperti stoppers dan lids (HS.70.10.20.00) juga dikenai tuduhan dumping.
"Padahal tuduhan ini amat merugikan bagi pengusaha dalam negeri," kata Direktur Eksekutif Ratna Sari Loppies. Bukan hanya dituduh dumping, ada juga produk Indonesia yang dituduh anti-subsidi dan safeguard.
Sebenarnya dari data Kementerian Perdagangan, terdapat total 173 produk Indonesia yang dituduh dumping di luar negeri. Sementara produk yang dituduh anti subsidi berjumlah 15 kasus dan safeguard 33 kasus.
Dari Indonesia sendiri, negara ini hanya mampu mengajukan 66 kasus terkait persoalan dumping, anti subsidi dan safeguard. Padahal realitanya ada banyak barang impor asal luar yang menerapkan praktek-praktek 'nakal' tersebut.