REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengeluarkan kebijakan perpanjangan untuk masa pemutihan izin kerja bagi pekerja asing di Negara Jiran tersebut. Perpanjangan pengurusannya adalah hingga 10 April 2012. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Malaysia menyambut baik atas kebijakan tersebut.
"Kita menyambut baik perpanjangan pemutihan para pekerja asing tanpa izin (PATI)," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya KBRI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Kamis (16/2). Sebelumnya, pemerintah Malaysia memberi batas waktu hingga 15 Februari 2012.
Menurut dia, kewajiban dari seluruh perwakilan RI seluruh Malaysia untuk menyiapkan dokumen berupa paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) lebih 600 ribu orang (PATI Indonesia yang ikut pemutihan) akan memerlukan waktu penyelesaian sekitar satu tahun.
"Dengan jumlah yang masih cukup banyak itu, tentu kami berharap pemerintah Malaysia dapat perpanjangan kembali program pemutihan," ungkap dia. Namun, lanjut dia, bila batas waktu 10 April sulit dicapai, maka para PATI diharapkan bisa menguruskan izinnya terlebih dahulu sementara paspornya bisa menyusul kemudian.
Pihaknya berharap, pihak penegak hukum dan keamanan di Malaysia dapat menghormati dokumen yang dikeluarkan oleh KBRI, yaitu berupa resi atau kuitansi pembayaran paspor dan surat keterangan yang menyatakan PATI ini sedang menunggu giliran wawancara. "Ini dikarenakan hingga tanggal 16 Februari, pihak KBRI telah membagikan nomor permohonan paspor hingga tanggal 12 April 2012," paparnya.