Rabu 22 Feb 2012 21:44 WIB

Tumpang Tindih, Kewenangan TNI dan Polri dalam RUU Kamnas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengembalian Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) oleh Komisi I DPR kepada pemerintah karena dalam RUU itu masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.

"RUU Kamnas belum sistematis, bahkan format kewenangan TNI dan Polri masih tumpang tindih. Sehingga dikembalikan kepada pemerintah untuk diperbaiki," kata Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi di sela-sela diskusi "Kajian Strategik terhadap UU Intelijen dalam Rangka Mendukung Deradikalisasi Terorisme" di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum UI Salemba, Jakarta, Rabu.

Bahkan, lanjut dia, ada kesan pemerintah belum kompak. Usulan dari pemerintah dipersoalkan oleh pemerintah sendiri. Ini menunjukan pemerintah tidak solid dan tidak ada satu kebulatan, ujarnya.

Menurut dia, Komisi I DPR telah mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah dengan harapan bisa diperbaiki. "Kalau pemerintah mau atau tidak kembalikan RUU tersebut, itu urusan pemerintah. Tapi sikap Komisi I sudah jelas," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Imparsial menilai pengembalian draft RUU Keamanan Nasional oleh DPR kepada pemerintah sebagai tindakan yang tepat karena RUU ini cenderung memberikan peran yang lebih besar pada TNI.

"Terlihat nuansa sekuritisasi dalam RUU Kamnas yang mencoba mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap dan menyadap. Padahal saat ini tidak boleh karena TNI," kata Direktur Program Imparsial Al Araf di Jakarta, Senin (20/2).???

Selain itu, terdapat 15-30 pasal bermasalah dalam RUU itu yang dapat menimbulkan persoalan serius di dalam kebebasan dan demokrasi, sehingga RUU Kamnas versi pemerintah perlu dirombak dan mengembalikan tujuan pembentukan RUU Kamnas, yaitu untuk mengatasi situasi darurat dan untuk membangun relasi hubungan kerja sama antaraktor keamanan dalam menghadapi situasi-situasi darurat.

"Harusnya menekankan pada situasi darurat. Kalau untuk membangun tugas perbantuan, maka yang dibutuhkan UU perbantuan," ujarnya. Al Araf menambahkan, RUU Kamnas ini tidak perlu mengatur tugas dan kewenangan TNI-Polri, termasuk pengaturan manajemen.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement