REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dikembalikan oleh Komisi I DPR kepada pemerintah. Hal ini dilakukan, karena RUU itu masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.
"RUU Kamnas belum sistematis, bahkan format kewenangan TNI dan Polri masih tumpang tindih. Sehingga dikembalikan kepada pemerintah untuk diperbaiki," kata Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi di sela-sela diskusi "Kajian Strategik terhadap UU Intelijen dalam Rangka Mendukung Deradikalisasi Terorisme" di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta, Rabu (22/2).
Bahkan, lanjut dia, ada kesan pemerintah belum kompak. Usulan dari pemerintah dipersoalkan oleh pemerintah sendiri. Ini menunjukan pemerintah tidak solid dan tidak ada satu kebulatan, ujarnya. Menurut dia, Komisi I DPR telah mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah dengan harapan bisa diperbaiki.
"Kalau pemerintah mau atau tidak kembalikan RUU tersebut, itu urusan pemerintah. Tapi sikap Komisi I sudah jelas," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.