REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kota Tangerang Selatan, Banten, mengusulkan adanya Peraturan Daerah tentang adanya mushalla di pusat perbelanjaan. "Kami usulkan kepada DPRD agar dibentuknya Perda Mushalla di pusat perbelanjaan," kata Ketua ICMI Kota Tangerang Selatan, Rifat Suagi, di Serpong, Sabtu.
Ia mengatakan, dengan adanya Perda tentang Mushalla di pusat perbelanjaan, maka akan menjadikan perhatian bagi pengelola tersebut. Pasalnya, selama ini keberadaan mushalla di pusat perbelanjaan kerap kali tidak dianggap penting, sehingga, penyediaannya pun ala kadarnya.
"Bila sudah ada peraturan, maka mushalla akan menjadi lebih baik. Apalagi, ini sesuai dengan motto Tangsel yakni cerdas, modern dan religius," katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Ruhamaben, mengatakan pihaknya menyambut usulan Raperda Mushalla di pusat perbelanjaan. Ia berharap usulan tersebut bisa di sampaikan kepada Pemkot Tangsel untuk diajukan kepada DPRD dan langsung dilakukan pembahasan.
"Kami sangat menyambut baik usulan Raperda ini. Usulan ini bisa diajukan melalui Pemkot dengan dinas terkait yakni kantor kebudayaan dan pariwisata," katanya.
Dalam acara tersebut, ICMI juga memberikan penghargaan kepada lima pusat perbelanjaan yang memiliki mushalla terbaik. Untuk mushalla terbaik diraih oleh Giant BSD Bintaro, Mushala Teras Kota, Mushalla Giant BSD City. Sedangkan untuk musholla kategori istimewa yakni Mushalla Baitul Makmur Tip Top Ciputat dan Mushalla Living World.
"Kelima mushalla tersebut mendapatkan sertifikat sebagai bentuk penghargaan serta cinderamata," katanya.
Adapun kategori penilaian yang dilakukan yakni berupa kemudahan tempat, kebersihan dan keindahan, ketersediaan, kapasitas jamaahm pengurus yang tetap dan kegiatan pengajian yang rutin. Penilaian untuk penghargaan musholla dilakukan sejak dua bulan lalu dengan melibatkan MUI dan instansi lainnya.