REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/2), menyatakan bersalah untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Timas Ginting. Mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu dijatuhi hukumunan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Timas Ginting bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten saat membacakan putusannya.
Timas dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Sehingga, ia telah melanggar Pasal 3 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU/20/2001 Tentang Perubahan Atas UU/31/1999 Tentant Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Timas dianggap tidak memndukung upaya pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Timas telah mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, dan proyek PLTS tersebut telah selesai dikerjakan.
Vonis majelis hakim kepada Timas itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU KPK, Kamis (9/2), meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Timas Ginting dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.