REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan di Arab Saudi mengkaji ulang berkas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TKI Tuti Tursilawati terhadap majikan yang berusaha memperkosanya. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan TKI (Satgas TKI), Humphrey Djemat, Senin (27/2), mengutip penjelasan Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.
Dikatakannya, pengkajian ulang dilakukan untuk mencari ada atau tidaknya bukti baru terkait pembunuhan Tuti terhadap majikannya. "Berkasnya sedang diteliti di pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai apakah ada tidaknya novum (bukti baru). Jika ada, maka bisa mengubah putusan Qishas (hukuman mati) terhadap Tuti," katanya.
Menurut Humphrey ,proses hukum mengenai kasus Tuti dilakukan secara internal dan pengacara Tuti diberikan kesempatan oleh pengadilan untuk mencari ada tidaknya bukti baru untuk menyelamatkan Tuti. Satgas TKI, kata Humphrey, berencana memberangkatkan tim untuk mendampingi Tuti dan memantau pengacara yang menangani kasusnya.
"Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, akan menentukan susunan tim yang diperkirakan berangkat kesana pada pertengahan Maret. Namun kemungkinan pertama kali saya akan berangkat ke sana," jelas Humphrey. Ia menegaskan, tidak ada rencana eksekusi untuk Tuti oleh pengadilan di Arab Saudi dalam waktu dekat ini.
Tim yang akan berangkat ke sana memiliki agenda untuk melihat perkembangan kasus Tuti dan melakukan pembicaraan dengan keluarga korban. "Kami juga akan mengevaluasi pekerjaan dari pengacara yang kami tunjuk serta upaya yang telah dilakukan oleh tim satgas khusus di Arab Saudi." Pihaknya berharap bisa berbicara dengan pengacara Tuti untuk mengupayakan novum.