Rabu 29 Feb 2012 17:00 WIB

Hilton Moreira Rela Paspornya Ditahan Polisi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Hilton Moreira
Foto: www.agent234.com
Hilton Moreira

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang menangguhkan penahanan Striker Sriwijaya FC, HM dan rekannya LD atas dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan keduanya kepada seorang pramugari salah satu maskapai penerbangan dengan inisial LS (19 tahun).

Penangguhan penahanan itu ditetapkan sejak kemarin, Selasa (28/2) dengan jaminan kuasa hukum HM dan LD. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, dua pemain sepak bola itu memang berstatus tahanan di Polres Metro Tangerang.

Namun, ujar Rikwanto, atas pertimbangan bahwa HM dan LD senantiasa bersikap kooperatif dalam pemeriksaan, polisi akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan kuasa hukum keduanya.

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, salah satu bentuk sikap kooperatif yang dilakukan adalah HM dan LD bersedia memberikan paspornya ke kepolisian sebagai bukti mereka tidak akan melarikan diri dari Indonesia. Selain itu, ungkap Rikwanto, mereka juga menyerahkan baju yang dikenakan saat dugaan tindak pelecehan seksual terjadi.

"Jadi, polisi tidak serta merta mengabulkan penangguhan penahanan tanpa ada pertimbangan terlebih dulu," ujar Rikwanto di kantornya.

Kedua pemain sepak bola itu, tutur Rikwanto, juga telah menyepakati perjanjian dengan kepolisian sebelum penangguhan penahanan dikabulkan. Perjanjian itu, tutur Rikwanto, dijamin oleh kuasa hukumnya sendiri.

"Isinya adalah HM dan LD tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," tutur Rikwanto kepada wartawan.

Mereka, ungkap Rikwanto, dikenakan wajib lapor sebagai pengganti dari penahanan yang seharusnya mereka jalani. Terkait wajib lapor itu, tutur Rikwanto, polisi tidak menentukan waktunya secara pasti. Namun, ujar dia, saat ada pemanggilan, mereka harus hadir ke Mapolres Metro Tangerang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement