REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie menyatakan mengerti dengan isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/3).
"Secara garis besarnya saya mengerti," kata Nunun saat ditanya majelis hakim mengerti atau tidak atas surat dakwaan itu.
Majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko itu kemudian menanyakan apa langkah selanjutnya yang akan diambil. Nunun pun kemudian menyerahkan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
Menurut salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. "Kita tidak akan mengajukan eksepsi," kata Mulyaharja.
Ketua majelis hakim Sudjatmiko pun kemudian memutuskan bahwa sidang lanjutan akan dilanjutkan Rabu (7/3) pekan depan pada pukul 13.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie menjalani sidang perdana kasus suap cek pelawat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/3). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun didakwa memberikan suap senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR RI Periode 1999-2004.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu. JPU pun menjeratnya dengan dakwaan alternatif melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman maksimal kurungan dalam pasal ini adalah lima tahun penjara.