REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa terorisme kasus bom buku, Imam Firdaus, divonis 3 tahun 4 bulan (40 bulan) penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni vonis 5 tahun penjara.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Supeno memberi waktu satu minggu untuk mantan kameramen Global TV itu untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Terdakwa divonis 3 tahun 4 bulan penjara, dan denda penggantian biaya sidang sebesar Rp 2.000," Ujar Supeno saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Senin (5/3).
Sebelumnya JPU Teguh Suhendro menyatakan Imam Firdaus terbukti melanggar Pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dimana ia menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom. Sidang tersebut sempat tertunda selama kurang lebih 2,5 jam tersebut ada putusan.
Seusai sidang, Imam terlihat menghampiri istri dan ibunya di bangku pengunjung. Imam terlihat sempat menitikan air mata dipelukkan sang ibu. Saat meninggalkan ruangan ia terlihat melambaikan tangan pada rekan-rekan wartawan yang telah lama menunggunya.