REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Demokrat, Ruhut Sitompul, menilai upaya petisi 50 melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan hanya mencari ketenaran belaka. "Saya pun akan bersedia jika dipanggil BK," jelas pria yang dijuluki si raja minyak ini, di DPR, Jumat (9/3).
Menurut Ruhut, Petisi 50 itu goblok dan telah melakukan kebohongan publik. Dirinya menegaskan bahwa nama yang berada di kantor advokatnya hanya merupakan bagi hasil. Pihaknya tidak beracara di persidangan. Jika dirinya memakai baju toga dan mengikuti persidangan baru dinilai salah dan melanggar aturan.
Sekretaris bersama Pokja Petisi 50 menduga adanya pelanggaran kode Etik anggota anggota DPR yang menjalankan atau memiliki kantor advokat yang menggunakan brand nama-nama anggota DPR.
Menurut petisi 50, Djudil Herry Justam perundang undangan pasal 208 ayat 2 uu no 27/2009 berbunyi, anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang anggota DPR.
Hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan yang dikarenakan komisi III merupakan partner kerja lembaga hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri.
Sejumlah anggota DPR komisi III yang masih menjalankan atau setidaknya memiliki kantor pengacara yang menggunakan nama anggota DPR adalah Nudirman munir dari Golkar, Benny K Harman dan Ruhut Sitompul dari Demokrat, serta Trimedya Panjaitan dari PDIP.