Jumat 09 Mar 2012 17:34 WIB

DPR Ratifikasi Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantasan Terorisme

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI telah setuju untuk meratifikasi Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme/ASEAN Convention on Counter Terrorism (ACCT). Konvensi ini memberi payung hukum bagi kerjasama anggota ASEAN dalam memberantas teroris di kawasan Asia Tenggara. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta (8/3).

“Semua fraksi di DPR sudah setuju, termasuk kami Fraksi PKS, agar konvensi ini diratifikasi menjadi undang-undang. Konvensi ini penting agar keamanan kawasan tetap terjaga dengan baik,” paparnya.

Menurut Muzzammil, Komisi I DPR RI sepakat untuk meratifikasi karena konvensi ini memberikan jaminan masing-masing anggota ASEAN untuk menjunjung prinsip kesetaraan kedaulatan, integritas teritorial, yurisdiksi, dan tidak campur tangan dalam urusan negara lain.

“Yang lebih penting konvensi ini menegaskan bahwa terorisme tidak boleh dikaitkan dengan agama tertentu dan memperkenalkan program rehabilitasi, agar pelaku tindak terorisme dapat kembali menjadi bagian masyarakat,” Tegas politisi PKS ini.