Kamis 22 Mar 2012 01:30 WIB

Nunun: Saya Ini 'Ibunya Orang Sunda'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa  Nunun Nurbaitie , Rabu (21/3),  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengaku pernah dinobatkan sebagai 'Ibunya orang Sunda'  pada tahun 2000.  Hal tersebut disampaikan Nunun menanggapi kesaksian mantan anggota Komisi IX DPR, Asep Ruchimat yang  mengakui pernah bertemu dengan Nunun di Mercantile Club.

"Saya ingat acara itu karena kebetulan saya diangkat sebagai indung urang sararea atau dalam bahasa Sundanya, 'ibunya orang Sunda'," ujar Nunun di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/3).

Hal yang sama juga diungkapkan ketika menanggapi keterangan saksi Paskah Suzetta. Sama seperti Asep, Paskah mengakui pernah bertemu dengan Nunun di Mercantile Club dalam acara halal bi halal masyarakat Sunda.

Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement