REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) sebanyak 170 jenis obat generik tak terkait langsung dengan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak.
Menurut Kepala Pusat Informasi Publik Kementerian Kesehatan, drg Murti Utami MPH, HET obat generik dievaluasi setiap tahunnya dan bila perlu akan disesuaikan harganya. ''Penentuan ini sudah melalui berbagai pertimbangan, seperti kelangkaan bahan baku dan mengimbangi biaya produksi,'' ujar Murti dalam suratnya kepada Republika.co.id menanggapi berita berjudul 'Aneh, Kemenkes Naikkan Obat Generik setelah BUMN Janjikan Tidak" yang dimuat pada 19 Maret 2012.
Utami menegaskan, kenaikan harga obat generik ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan masukan dari tim evalusia harga obat, yang terdiri dari: LSM, organisasi profesi, kemenkes, BPOM, pakar ekonomi, pakar farmasi dan pakar kesehatan.
Jumlah seluruh obat yang ditetapkan adalah 498 obat. Menurut dia, jumlah obat yang mengalami kenaikan harga sebanyak 170 jenis obat, dan 327 jenis obat justru mengalami penurunan harga. ''Kenaikan harga 170 jenis obat tersebut hanya berkisar 6-9 persen,'' ungkapnya.