Selasa 27 Mar 2012 07:42 WIB

KPK Periksa Wali Kota Semarang Soemarmo HS

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/3), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo HS. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang.

"KPK hari ini memanggil SHS, Wali Kota Semarang untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (27/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, jadi tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang. Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement