REPUBLIKA.CO.ID, Pengadilan Pakistan telah mendakwa tiga janda almarhum pemimpin Alqaidah Usamah bin Ladin dan dua putrinya atas tuduhan menetap tanpa izin di Pakistan dan menghukum mereka dengan masa tahanan 45 hari. Pengadilan juga memerintahkan mereka harus dideportasi.
Pengacara kelima perempuan itu, Aamir Khalil, mengatakan mereka masing-masing didenda 110 dollar dan telah membayarnya. Ia mengatakan “Departemen Dalam Negeri Pakistan telah diperintahkan mengatur proses deportasi.” Pengacara itu mengatakan mereka semuanya sehat.
Ketiga janda itu, dua warga Arab Saudi dan seorang warga Yaman, serta beberapa anak bin Ladin berada dalam tahanan polisi Pakistan sejak pemimpin Alqaidah itu tewas oleh tentara Angkatan Laut Amerika di kompleksnya di kota Abbotabad, Pakistan, tanggal 2 Mei 2011.
Mereka secara resmi ditangkap tanggal 3 Maret dan hukuman mereka dikurangi dari masa tahanan yang telah mereka jalani, sehingga mempersingkat hukuman mereka menjadi dua minggu.
Keamanan berlangsung ketat dalam proses peradilan hari Senin, yang diadakan di rumah tempat ketiga perempuan itu selama ini menetap dan di mana mereka akan menjalani sisa hukuman.