REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Fraksi Gabungan DPRD Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis.
Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari tertangkap tangannya anggota DPRD Riau yang tertangkap tangan oleh KPK saat bertransaksi bagi hasil suap di gedung DPRD Riau di Pekanbaru, Selasa (3/4).
Dalam penggerebekan itu, tim KPK juga berhasil menyita sebanyak Rp 900 juta yang diduga sebagai uang gratifikasi atau suap yang rencananya akan "disantap" bersama.
Kasus gratifikasi itu juga berkaitan dengan upaya revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2010 mengenai anggaran PON Riau. Dua anggota DPRD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.