Ahad 08 Apr 2012 17:50 WIB

Wali Kota Depok Dukung Perumahan Wartawan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hafidz Muftisany
Contoh Rumah Murah Kemenpera
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Contoh Rumah Murah Kemenpera

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walau belum mendapatkan pemberitahuan secara langsung, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyatakan mendukung program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membangun seribu rumah bagi para wartawan. Yang rencananya pembangunan tersebut akan di daerah Citayam Kota Depok.

"Kami dukung, asalkan lokasinya di pemukiman," ujar Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, usai menghadiri acar pelepasan relawan Indonesia ke Gaza, di Hotel Bumi Wiyata Kota Depok, Ahad (8/4) siang kemarin.

Mahmudi berjanji akan memberi kemudahan terkait dengan masalah perizinan serta syarat administrasi lainnya, jika program tersebut benar akan direalisasikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, berencana akan mengadakan proyek untuk pembangunan perumahan, yang diperuntukan bagi para jurnalis di bilangan Citayam. Rencana tersebut diperkirakan 'rampung' dalam waktu enam bulan kedepan.

"Kemenpera akan membangun seribu rumah untuk para wartawan," ujar Faridz kepada wartawan, Kamis (5/4) lalu.

Faridz menjelaskan, proyek tersebut merupakan salah satu instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang selama ini, menurut Presiden kinerja wartawan dalam mencari berita dan menyiarkannya sangat berat.

"Kemenpera diminta Presiden agar memberikan penyediaan rumah bagi wartawan. Apalagi tidak semua wartawan telah memiliki rumah," kata Faridz.

Harga tanah yang ditawarkan ke Kemenpera Rp 100 ribu per meter. Dari perhitungan Kemenpera, biaya pembelian tanah yang diperlukan Rp 10 juta. Dan harga bangunan rumah Rp 25 juta.

"Rumah untuk wartawan ini harganya Rp 45 juta dengan dicicil Rp 300-400 ribu. Tentu ini lebih rendah daripada mencicil motor sehingga tidak berat," terang Faridz.

Bagi para wartawan yang akan memperoleh rumah ini, pemerintah memberikan beberapa kemudahan. Diantaranya, dengan membayar uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah tersebut.

"Media, melalui personalia juga dapat mengirimkan surat permohonan perumahan bagi karyawannya sebagai penjamin gaji," tuntas Faridz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement