Selasa 10 Apr 2012 21:41 WIB

KPK: Tersangka Gratifikasi PON Riau Kemungkinan Bertambah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan fasilitas penunjang Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Provinsi Riau kemungkinan akan bertambah.

"Kemungkinan, ada penambahan tersangka," katanya usai memberikan ceramah dalam Musyawarah Komisariat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Wilayah I di Medan, Selasa.

Menurut Busyro, penyidik KPK masih melakukan pendalaman kasus sebelum menetapkan penambahan tersangka. Tidak tertutup kemungkinan penyidik KPK akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu.

Meski mengakui kemungkinan penambahan tersangka, Busyro tidak bersedia menyebutkan pihak-pihak yang akan dianggap terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut. "Semua tergantung hasil penyidikan," kata mantan Ketua Komisi Yudisial itu.

Ketika dipertanyakan tentang kemungkinan untuk memindahkan penahanan tersangka tersebut ke Jakarta, Busyro mengisyaratkan proses pemeriksaan itu masih dilakukan di Riau. "Belum ada rencana (pemindahan tersangka)," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPRD Riau yakni MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau EDP, serta karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero RS menjadi tersangka dugaan gratifikasi pada Rabu (4/4) malam.

KPK menitipkan penahanan keempat tersangka di rumah tahanan negara Polda Riau selama 20 hari setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan suap untuk penyiapan sarana PON XVIII.

Keempat tersangka diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement